Sigit Wibowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

img

Sigit Wibowo

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Salah satu tujuan pembentukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikarenakan untuk melakukan pengelolaan anggaran daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Sigit Wibowo kepada awak media belum lama ini.

"Perda itu nantinya untuk mengikat kedua belah pihak juga perbaikan pengelolaan daerah. Terkait pajak, kita berharap ada peningkatan PAD Kaltim melalui perpajakan dan retribusi ke pemerintah daerah,” ujar Sigit Wibowo.

Politikus PAN ini mengaku, Raperda ini nantinya ada perbaikan sistem dan pengelolaan aset juga menjadi perhatian Pansus kedepan.

"Selain pengelolaan keuangan daerah, pajak juga masuk dalam list kerja Pansus kedepan, " imbuhnya.

Kemudian lanjut Sigit, juga ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian terkait dengan pajak kita yang beberapa kali revisi. Tentu saja outputnya adalah bagaimana meningkatkan PAD.

"Namun semua rangkaian ini tentu tidak akan berjalan, jika kampanye taat pajak dan retribusi kepada masyarakat tidak digencarkan, " tutupnya.(adv/pk)